Masukan dari daerah dinilai penting agar aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan pelindungan desain industri di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara, Ketua Pansus DPR RI Saraswati Djojohadikusumo mengatakan kunjungan kerja ke NTT tersebut dilakukan untuk mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan di daerah.
Menurutnya, pansus juga ingin menjangkau daerah yang selama ini belum banyak terdengar dalam pembahasan desain industri.
"Kami ingin mengetahui berbagai hal yang diperlukan agar ada lebih banyak lagi anak-anak kreatif asal NTT yang bisa mengajukan permohonan desain industri," ucap Rahayu.
Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyampaikan potensi desain industri di daerahnya dapat dikembangkan. Dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2026, tercatat tujuh permohonan desain industri.
Kondisi tersebut, menurut Silvester, menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat pemahaman dan pemanfaatan sistem pelindungan desain industri oleh masyarakat dan pelaku usaha.
"Data ini tentu bukan berarti Nusa Tenggara Timur kekurangan kreativitas. Justru sebaliknya, data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara potensi desain yang dimiliki masyarakat dengan kesadaran dan pemanfaatan sistem pelindungan desain industri," ujar Silvester.