Berdasarkan pengalaman Kanwil Kemenkum NTT dalam memfasilitasi penyelenggaraan kekayaan intelektual di daerah, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan berupa kemampuan perorangan maupun UMKM untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual secara mandiri.
Karena itu, dirinya mengusulkan agar fasilitasi pemerintah daerah untuk pendaftaran desain industri dapat menjadi salah satu materi muatan dalam RUU Desain Industri.
Masukan tersebut sejalan dengan tujuan pansus untuk memastikan pembentukan regulasi melibatkan masyarakat secara bermakna. Rahayu mengatakan partisipasi publik dalam pembahasan RUU perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mempertimbangkan masukan yang diberikan, serta memperoleh penjelasan atas pendapat tersebut.
Percepatan pembahasan RUU pun mendapat apresiasi dari Marselina Kopong selaku perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia berpendapat percepatan waktu proses pendaftaran yang diusulkan menjadi penting karena desain industri bergerak cepat di pasar.
Ketika sebuah desain mulai diminati konsumen, lanjut dia, maka pelaku usaha lain dapat segera mengikuti sehingga pihak yang lebih dahulu mengeluarkan desain berpotensi menghadapi tantangan di pasar.
"Sehingga betul seperti yang disampaikan Dirjen KI bahwa jika pendaftaran ini dipersingkat, maka dampaknya akan sangat baik sekali," ungkap Marselina.