NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan pembaruan regulasi perlu diikuti dengan penguatan mekanisme pelayanan agar sistem pelindungan desain industri memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pemohon.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan salah satu usulan pemerintah, yakni mempercepat proses permohonan desain industri, yang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan menjadi 33 hari kerja hingga diterbitkannya sertifikat desain industri.
"Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat namun tetap berkualitas," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain percepatan layanan, dia menyebut pembaruan juga diarahkan pada penyederhanaan prosedur pendaftaran, peningkatan kualitas pemeriksaan, pemanfaatan teknologi informasi serta penguatan penegakan hukum.
Hermansyah menuturkan RUU tentang Desain Industri telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.
Pembaruan tersebut, kata dia, diperlukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah berlaku selama lebih dari dua dekade dan perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, perdagangan global, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Bersama Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus DPR) RI RUU Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI Kemenkum) telah menggali kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kunjungan kerja, Senin (14/9), sebagai bahan pembahasan pembaruan regulasi desain industri.
Masukan dari daerah dinilai penting agar aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan pelindungan desain industri di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara, Ketua Pansus DPR RI Saraswati Djojohadikusumo mengatakan kunjungan kerja ke NTT tersebut dilakukan untuk mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan di daerah.
Menurutnya, pansus juga ingin menjangkau daerah yang selama ini belum banyak terdengar dalam pembahasan desain industri.
"Kami ingin mengetahui berbagai hal yang diperlukan agar ada lebih banyak lagi anak-anak kreatif asal NTT yang bisa mengajukan permohonan desain industri," ucap Rahayu.
Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyampaikan potensi desain industri di daerahnya dapat dikembangkan. Dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2026, tercatat tujuh permohonan desain industri.
Kondisi tersebut, menurut Silvester, menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat pemahaman dan pemanfaatan sistem pelindungan desain industri oleh masyarakat dan pelaku usaha.
"Data ini tentu bukan berarti Nusa Tenggara Timur kekurangan kreativitas. Justru sebaliknya, data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara potensi desain yang dimiliki masyarakat dengan kesadaran dan pemanfaatan sistem pelindungan desain industri," ujar Silvester.
Berdasarkan pengalaman Kanwil Kemenkum NTT dalam memfasilitasi penyelenggaraan kekayaan intelektual di daerah, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan berupa kemampuan perorangan maupun UMKM untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual secara mandiri.
Karena itu, dirinya mengusulkan agar fasilitasi pemerintah daerah untuk pendaftaran desain industri dapat menjadi salah satu materi muatan dalam RUU Desain Industri.
Masukan tersebut sejalan dengan tujuan pansus untuk memastikan pembentukan regulasi melibatkan masyarakat secara bermakna. Rahayu mengatakan partisipasi publik dalam pembahasan RUU perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mempertimbangkan masukan yang diberikan, serta memperoleh penjelasan atas pendapat tersebut.
Percepatan pembahasan RUU pun mendapat apresiasi dari Marselina Kopong selaku perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia berpendapat percepatan waktu proses pendaftaran yang diusulkan menjadi penting karena desain industri bergerak cepat di pasar.
Ketika sebuah desain mulai diminati konsumen, lanjut dia, maka pelaku usaha lain dapat segera mengikuti sehingga pihak yang lebih dahulu mengeluarkan desain berpotensi menghadapi tantangan di pasar.
"Sehingga betul seperti yang disampaikan Dirjen KI bahwa jika pendaftaran ini dipersingkat, maka dampaknya akan sangat baik sekali," ungkap Marselina.