NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat (Jabar) menegaskan pembayaran royalti penggunaan lagu komersial tidak masuk ke kas negara, melainkan disalurkan langsung kepada para pencipta karya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar dalam menjawab keraguan para pengusaha perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan, di provinsi tersebut yang selama ini kebingungan terkait mekanisme dan legalitas pembayaran royalti musik.
"Jangan salah juga, ini bukan kepada pemerintah pembayarannya, tapi kepada para pencipta, dimana dikelola oleh LMK supaya terkoordinir. Jadi ini yang maksud kita menyelenggarakan kegiatan ini supaya lebih dipahami oleh yang menggunakan karya-karya cipta orang lain," kata Asep Sutandar selepas sosialisasi soal royalti musik di Kabupaten Bandung, Kamis.