Sosialisasi bertajuk "Harmoni Karya Jawa Barat: Sinergi Royalti Musik Jabar, Membangun Kepercayaan Lintas Sektor Dengan Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif" yang dibuka resmi Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Hermansyah Siregar menjadi ajang perdana di Jabar yang mempertemukan secara langsung 500 pelaku usaha PHRI, pencipta lagu, LMK, hingga aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penegakan Hukum DJKI Irjen Pol Arie Ardian mengingatkan seluruh pemilik tempat usaha komersial agar mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis tanpa pembayaran royalti sah berisiko memicu konsekuensi hukum perdata maupun pidana.