Sementara itu Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan membeberkan porsi kontribusi pembayaran royalti dari sektor perhotelan, restoran, dan karaoke, di Jabar tercatat sangat signifikan.

Ia mendorong integrasi pendataan pemanfaatan musik secara terpusat agar hak ekonomi para pencipta lagu asal Jabar dapat didistribusikan secara transparan dan akurat.

Guna mempermudah para pencipta dalam melindungi karyanya, Dirjen Hermansyah Siregar turut mengumumkan terobosan kebijakan tarif Rp0 untuk pendaftaran pencatatan ciptaan lagu yang telah terintegrasi langsung dengan Pusat Data Lagu dan Musik nasional.