NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) menekankan bahwa penguatan hukum humaniter internasional (HHI) tidak boleh menunggu konflik terjadi.

Dalam diskusi interaktif di Jakarta, Selasa (29/9), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan kesiapan nasional harus dibangun melalui pemahaman, koordinasi, dan implementasi sejak dini.

"Kekuatan hukum humaniter internasional tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap aturan yang kita miliki, tetapi juga oleh seberapa konsisten aturan tersebut dipahami, diterapkan, dan dihormati," kata Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang dibuat atas alasan kemanusiaan untuk membatasi penderitaan dan mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata.

Ia menuturkan hukum humaniter internasional lahir dari kesadaran bahkan dalam konflik bersenjata sekalipun. Dalam konflik bersenjata, terdapat batas-batas yang harus dihormati untuk melindungi kemanusiaan.

Menurutnya, tantangan HHI semakin besar seiring konflik global yang makin kompleks. Data Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mencatat lebih dari 130 konflik bersenjata terjadi di dunia pada 2025.