Dia menyampaikan perkembangan teknologi mengubah wajah konflik bersenjata, mulai dari serangan jarak jauh, kecerdasan buatan (AI), perang siber, hingga penggunaan infrastruktur sipil untuk kepentingan militer.

"Namun, satu hal tidak boleh berubah, yakni batas untuk melindungi kemanusiaan tetap harus dihormati," tuturnya.

Ia menyebutkan perubahan teknologi turut memunculkan persoalan baru sehingga prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan kehati-hatian (precautions) harus tetap menjadi batas dalam setiap konflik untuk melindungi penduduk dan objek sipil.

Dengan demikian, kata dia, pertanyaannya bukan semata-mata apakah hukum mampu mengikuti perkembangan teknologi dan metode konflik, melainkan bagaimana memastikan perkembangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan.

Widodo menegaskan Indonesia memiliki komitmen panjang terhadap penerapan HHI, termasuk sejak menjadi negara pihak pada Konvensi Jenewa 1949.

Dikatakan bahwa komitmen itu diperkuat melalui Panitia Tetap Penerapan dan Penelitian Hukum Humaniter Internasional (PANTAP).