NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyebutkan integrasi layanan pengundangan badan hukum dapat mempermudah notaris.

Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (23/9), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penataan mekanisme pengundangan diperlukan mulai dari proses permohonan, penerbitan surat keputusan (SK) menteri, hingga pengundangan dan pencetakan dokumen.

“Kami ingin mekanismenya lebih mudah dan kepastian hukumnya jelas,” kata Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Maka dari itu, dirinya mendorong layanan pengundangan badan hukum terhubung dalam satu sistem agar proses administrasi semakin sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi notaris maupun masyarakat.

Menurut Widodo, integrasi menjadi penting karena setiap tahapan layanan selama ini melibatkan mekanisme dan sistem yang saling berkaitan.