"Intinya, kami tetap merangkul PNRI sebagai mitra untuk menciptakan layanan yang terintegrasi,” ungkap Widodo.
Sementara itu, Dirjen PP Kemenkum Dhahana Putra menegaskan pengumuman perseroan terbatas (PT) merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara konsisten.
Dia mengatakan pelaksanaannya juga diarahkan untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi sehingga layanan semakin efektif dan paperless atau tanpa kertas.
Dia menjelaskan peraturan Menteri Hukum yang telah diterbitkan memberikan dasar bagi PNRI untuk melaksanakan pencetakan terkait pengumuman PT.
Ketentuan tersebut, sambung dia, menjadi bagian dari landasan hukum dalam pelaksanaan layanan.