Dengan sistem yang terhubung, kata dia, proses administrasi badan hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
βPrinsipnya, bagaimana dari permohonan, SK keluar, kemudian proses pengundangan sampai pencetakan bisa saling terintegrasi,β tuturnya.
Dia berharap pembangunan mekanisme baru dapat segera bersinergi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan unit terkait.
Ia juga meminta koordinasi teknis segera dituntaskan agar mekanisme layanan terintegrasi dapat segera disosialisasikan kepada publik.
Koordinasi antara Kemenkum, BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PNRI diharapkan dapat menghasilkan mekanisme pengundangan yang selaras dengan ketentuan hukum sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin modern dan terintegrasi.