NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menyatakan hasil inventarisasi regulasi daerah menunjukkan tidak ada peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim di Mamuju, Senin, mengatakan inventarisasi dilakukan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulbar dan bagian hukum pemerintah kabupaten se-Sulbar untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aturan pembukaan dan pengolahan lahan yang berlaku di daerah.
"Rakor ini sekaligus memastikan substansinya tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah," katanya.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang disampaikan Biro Hukum Pemprov Sulbar, tidak ditemukan aturan yang memperbolehkan atau memberikan kelonggaran terhadap praktik pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar.
Hasil inventarisasi bagian hukum pemerintah kabupaten se-Sulbar juga menunjukkan belum terdapat Perda maupun Perbup yang mengizinkan atau mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar.