Saefur mengatakan koordinasi dan inventarisasi diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemetaan itu dapat melihat regulasi yang ada secara lebih menyeluruh dan memastikan pembentukannya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah," katanya.

Inventarisasi regulasi tersebut dilakukan di tengah penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Barat.

Pada Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Sulbar mencatat 3.045 titik panas yang tersebar di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 155 lokasi tercatat mengalami kebakaran dan sebagian besar telah dikendalikan tim gabungan.