Polda Sulbar pada awal September juga menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai penguatan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Salah satu langkah yang didorong adalah memastikan kebijakan daerah tidak memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sulawesi Barat juga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan yang mengatur antara lain pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.

Hasil koordinasi dan inventarisasi regulasi daerah tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan laporan Kanwil Kemenkum Sulbar kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta bagian dari pemantauan regulasi daerah.