NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan penerimaan 6 juta pencatatan ciptaan musik/lagu usai adanya kebijakan pencatatan gratis sejak 1 Agustus 2026.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan pencatatan tersebut sangat penting untuk menjadi identitas ciptaan.

"Namun hingga hari ini, data yang telah masuk di Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) baru sekitar 7 ribu musik/lagu," kata Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, hal tersebut tidak hanya soal pencatatan tetapi juga memberikan identitas kepada lagu.

Dengan demikian, kata dia, apabila judulnya sama bisa jadi pencipta berbeda sehingga akan ada kode lagu, dan kode itu akan digunakan secara nasional bahkan internasional.

Agung menuturkan kebijakan pencatatan gratis tersebut terutama diprioritaskan bagi para pencipta lagu di Indonesia, namun warga negara asing (WNA) yang menciptakan lagu di Indonesia juga dapat mencatatkan karyanya.

"Kami juga menyasar para pencipta lagu yang belum memiliki label serta musisi di berbagai daerah," ungkapnya.

Saat ini, ia menyebutkan terdapat 17 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta dan pelaku hak terkait dengan jumlah anggota yang cukup banyak.