DJKI Kemenkum menargetkan para anggota LMK dapat mencatatkan karya mereka hingga akhir tahun.
Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut juga terbuka untuk berbagai jenis musik selama karya itu merupakan ciptaan masyarakat.
Sementara itu, lanjutnya, karya yang bersifat turun-temurun atau merupakan warisan budaya masuk dalam basis data yang berbeda.
Untuk memanfaatkan layanan pencatatan tersebut, Agung menyampaikan pencipta perlu menyiapkan identitas serta bukti kepemilikan atau keberadaan karya, seperti lirik atau materi musik.
Apabila pencatatan dilakukan oleh ahli waris karena pencipta telah meninggal dunia, kata dia, pemohon juga perlu melampirkan bukti yang menunjukkan statusnya sebagai ahli waris.
Dalam satu lagu, ia menjelaskan pencatatan juga dapat mencakup pihak-pihak yang memiliki hak terkait, termasuk para pemain instrumen dan pihak lain yang terlibat dalam karya tersebut.
"Hal ini penting karena ekosistem musik tidak hanya terdiri atas pencipta lagu, tetapi juga para pemilik hak terkait yang memiliki kontribusi dalam lahir dan digunakannya suatu karya," tutur Agung.
Di sisi lain, dia mengatakan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga harus menjadi perhatian dalam pencatatan karya.