Dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014, dikatakan bahwa hak cipta pada dasarnya melindungi karya yang merupakan hasil olah pikir manusia.

Untuk itu, apabila suatu karya sepenuhnya dihasilkan oleh AI dengan kontribusi manusia yang tidak signifikan, karya tersebut tidak dapat begitu saja diklaim sebagai ciptaan manusia.

Sebaliknya, lanjut Agung, jika pencipta tetap memberikan kontribusi manusia yang signifikan, misalnya menciptakan lagu dan menyanyikannya sendiri dengan bantuan aplikasi AI sebagai bagian dari proses produksi, karya tersebut masih dapat dicatatkan.

"Pencipta, dalam mengajukan surat pencatatan ciptaan, membuat surat pernyataan bahwa karya itu miliknya. Jika ternyata bukan, maka surat pencatatan ciptaannya bisa dihapuskan," ujar Agung.

Apabila terjadi sengketa terkait kepemilikan atau penggunaan karya, DJKI memiliki mekanisme penyelesaian melalui Direktorat Penegakan Hukum, termasuk mediasi yang dilakukan oleh mediator bersertifikat.

Mekanisme tersebut telah digunakan untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.

Dia pun mengajak para pencipta lagu dan musisi untuk memanfaatkan kebijakan pencatatan nol rupiah sebagai langkah untuk memberikan identitas dan mendokumentasikan karya mereka.

Apabila pencipta lagu atau musisi merasa kesulitan dalam mencatatkan karyanya, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkum untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal informasi DJKI di 152 atau dgip.go.id.