NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan penerimaan 6 juta pencatatan ciptaan musik/lagu usai adanya kebijakan pencatatan gratis sejak 1 Agustus 2026.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan pencatatan tersebut sangat penting untuk menjadi identitas ciptaan.

"Namun hingga hari ini, data yang telah masuk di Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) baru sekitar 7 ribu musik/lagu," kata Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, hal tersebut tidak hanya soal pencatatan tetapi juga memberikan identitas kepada lagu.

Dengan demikian, kata dia, apabila judulnya sama bisa jadi pencipta berbeda sehingga akan ada kode lagu, dan kode itu akan digunakan secara nasional bahkan internasional.

Agung menuturkan kebijakan pencatatan gratis tersebut terutama diprioritaskan bagi para pencipta lagu di Indonesia, namun warga negara asing (WNA) yang menciptakan lagu di Indonesia juga dapat mencatatkan karyanya.

"Kami juga menyasar para pencipta lagu yang belum memiliki label serta musisi di berbagai daerah," ungkapnya.

Saat ini, ia menyebutkan terdapat 17 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta dan pelaku hak terkait dengan jumlah anggota yang cukup banyak.

DJKI Kemenkum menargetkan para anggota LMK dapat mencatatkan karya mereka hingga akhir tahun.

Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut juga terbuka untuk berbagai jenis musik selama karya itu merupakan ciptaan masyarakat.

Sementara itu, lanjutnya, karya yang bersifat turun-temurun atau merupakan warisan budaya masuk dalam basis data yang berbeda.

Untuk memanfaatkan layanan pencatatan tersebut, Agung menyampaikan pencipta perlu menyiapkan identitas serta bukti kepemilikan atau keberadaan karya, seperti lirik atau materi musik.

Apabila pencatatan dilakukan oleh ahli waris karena pencipta telah meninggal dunia, kata dia, pemohon juga perlu melampirkan bukti yang menunjukkan statusnya sebagai ahli waris.

Dalam satu lagu, ia menjelaskan pencatatan juga dapat mencakup pihak-pihak yang memiliki hak terkait, termasuk para pemain instrumen dan pihak lain yang terlibat dalam karya tersebut.

"Hal ini penting karena ekosistem musik tidak hanya terdiri atas pencipta lagu, tetapi juga para pemilik hak terkait yang memiliki kontribusi dalam lahir dan digunakannya suatu karya," tutur Agung.

Di sisi lain, dia mengatakan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga harus menjadi perhatian dalam pencatatan karya.

Dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014, dikatakan bahwa hak cipta pada dasarnya melindungi karya yang merupakan hasil olah pikir manusia.

Untuk itu, apabila suatu karya sepenuhnya dihasilkan oleh AI dengan kontribusi manusia yang tidak signifikan, karya tersebut tidak dapat begitu saja diklaim sebagai ciptaan manusia.

Sebaliknya, lanjut Agung, jika pencipta tetap memberikan kontribusi manusia yang signifikan, misalnya menciptakan lagu dan menyanyikannya sendiri dengan bantuan aplikasi AI sebagai bagian dari proses produksi, karya tersebut masih dapat dicatatkan.

"Pencipta, dalam mengajukan surat pencatatan ciptaan, membuat surat pernyataan bahwa karya itu miliknya. Jika ternyata bukan, maka surat pencatatan ciptaannya bisa dihapuskan," ujar Agung.

Apabila terjadi sengketa terkait kepemilikan atau penggunaan karya, DJKI memiliki mekanisme penyelesaian melalui Direktorat Penegakan Hukum, termasuk mediasi yang dilakukan oleh mediator bersertifikat.

Mekanisme tersebut telah digunakan untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.

Dia pun mengajak para pencipta lagu dan musisi untuk memanfaatkan kebijakan pencatatan nol rupiah sebagai langkah untuk memberikan identitas dan mendokumentasikan karya mereka.

Apabila pencipta lagu atau musisi merasa kesulitan dalam mencatatkan karyanya, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkum untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal informasi DJKI di 152 atau dgip.go.id.