"Di balik sebuah dokumen terdapat hak seorang manusia. Di balik status kewarganegaraan terdapat hak seorang anak untuk bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh identitas, serta tumbuh dan berkembang dengan layak," katanya.
Setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan secara cermat serta berdasarkan arahan Menteri Hukum, Widodo mengatakan Kemenkum mengambil langkah memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Baedah beserta kelima anaknya.
Dijelaskan bahwa keputusan itu merupakan bentuk konkret kehadiran negara. Negara tidak boleh membiarkan seseorang yang memiliki hubungan hukum dan faktual dengan Indonesia berada dalam ketidakpastian status yang berkepanjangan, terlebih apabila keadaan tersebut berdampak terhadap kehidupan dan masa depan anak-anak.
Ia menegaskan penyerahan surat keputusan bukan merupakan akhir dari proses sehingga dia meminta Pemerintah Kabupaten Majalengka dan instansi terkait segera menindaklanjutinya dengan pemenuhan administrasi kependudukan bagi Baedah dan kelima anaknya.
"Setelah identitas kependudukan terpenuhi, kami harus memastikan bahwa kelima anak ini mendapatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak-hak dasar lainnya," kata Widodo.
Baedah dan kelima anaknya diketahui telah bertahun-tahun berada di Yordania sebelum kembali ke Indonesia. Kelima anak tersebut, yakni Mustafa (15), Ibrahim (10), Nadya (8), Muhammad (6), dan Nadin (2).
Widodo mengatakan penegasan kewarganegaraan tersebut menjadi awal bagi keluarga untuk membangun kehidupan baru di Indonesia sekaligus memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, dokumen kependudukan, dan hak-hak dasar lainnya.
Kepada kelima anak Baedah, dirinya berpesan agar tidak membatasi cita-cita karena keadaan yang pernah mereka alami.
"Belajarlah dengan sungguh-sungguh. Bermimpilah setinggi-tingginya. Jangan pernah merasa bahwa keadaan yang kalian alami hari ini akan menentukan seluruh masa depan kalian," tutur Widodo.