NADIKABAR.COM β€” Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus.

β€œPelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Putusan MA Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menindaklanjuti pembatalan ketiga pendaftaran merek tersebut sesuai amar putusan dan prosedur administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hermansyah menjelaskan DJKI menjalankan fungsi administrasi kekayaan intelektual dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan amar putusan pengadilan, tanpa mengambil alih kewenangan pengadilan dalam memeriksa pokok sengketa.

Perkara tersebut bermula dari gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Melalui Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan memerintahkan pembatalan tiga pendaftaran merek bernomor IDM000565819, IDM001197078, dan IDM001180838.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi melalui Putusan MA Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tertanggal 25 September 2025. Pada tingkat peninjauan kembali, MA kembali menolak permohonan pihak tergugat.

Hermansyah mengatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menjadi dasar bagi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada DJKI untuk menindaklanjuti pencoretan dan/atau pembatalan ketiga pendaftaran merek.