β€œKetentuan ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek bukan perlindungan mutlak apabila kemudian terdapat dasar hukum untuk membatalkannya,” kata Hermansyah.

Dalam sengketa Kutus Kutus, ia mengatakan riwayat penggunaan merek dan penilaian pengadilan terhadap iktikad para pihak menjadi bagian penting dalam perkara.

Sejumlah pemberitaan mengenai putusan peninjauan kembali menyebut Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek yang disengketakan. Namun, penilaian mengenai kepemilikan dan iktikad tidak baik tetap mengacu pada pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan.

Hermansyah mengingatkan pelaku usaha bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum atas identitas produk.

Ia menambahkan proses pendaftaran harus dilakukan dengan iktikad baik. Apabila terjadi sengketa, mekanisme hukum yang tersedia dapat digunakan untuk menguji keabsahan pendaftaran tersebut.

Hermansyah mengimbau pelaku usaha menelusuri merek sebelum mengajukan permohonan, memastikan tanda yang digunakan tidak melanggar hak pihak lain, serta mengurus pendaftaran sejak awal pengembangan usaha.

Menurut dia, langkah tersebut dapat mengurangi risiko sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan merek dalam jangka panjang.

Melalui penanganan administrasi merek sesuai ketentuan, DJKI menjalankan perannya dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual sekaligus menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai kewenangannya.

β€œKasus ini menegaskan bahwa pelindungan merek tidak hanya berkaitan dengan pencatatan hak, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan atas hak pihak lain,” ujar Hermansyah.