NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus.

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Putusan MA Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menindaklanjuti pembatalan ketiga pendaftaran merek tersebut sesuai amar putusan dan prosedur administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hermansyah menjelaskan DJKI menjalankan fungsi administrasi kekayaan intelektual dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan amar putusan pengadilan, tanpa mengambil alih kewenangan pengadilan dalam memeriksa pokok sengketa.

Perkara tersebut bermula dari gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Melalui Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan memerintahkan pembatalan tiga pendaftaran merek bernomor IDM000565819, IDM001197078, dan IDM001180838.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi melalui Putusan MA Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tertanggal 25 September 2025. Pada tingkat peninjauan kembali, MA kembali menolak permohonan pihak tergugat.

Hermansyah mengatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menjadi dasar bagi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada DJKI untuk menindaklanjuti pencoretan dan/atau pembatalan ketiga pendaftaran merek.

Ia menjelaskan perkara perdata mengenai pembatalan merek dan proses pidana atas dugaan tindak pidana di bidang merek memiliki objek, tujuan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.

Dengan demikian, keberadaan proses pidana tidak dengan sendirinya menunda pelaksanaan putusan pembatalan merek yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hermansyah menyebut tindak lanjut administratif mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan tersebut mengatur penerimaan salinan resmi putusan berkekuatan hukum tetap oleh menteri dan pengumuman pembatalan dalam Berita Resmi Merek.

Menurut dia, sengketa Kutus Kutus juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya memahami prinsip pendaftaran merek di Indonesia.

Sistem hukum merek Indonesia menganut prinsip pendaftar pertama atau first to file, yakni hak atas merek pada prinsipnya diperoleh setelah merek terdaftar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Meski demikian, Hermansyah menegaskan pendaftaran merek tidak secara otomatis memberikan perlindungan mutlak apabila terdapat dasar hukum untuk membatalkannya.

Pasal 21 ayat (3) undang-undang tersebut mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Sementara itu, Pasal 76 membuka mekanisme gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.

Pasal 77 ayat (2) juga mengatur bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan kategori kepentingan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek bukan perlindungan mutlak apabila kemudian terdapat dasar hukum untuk membatalkannya,” kata Hermansyah.

Dalam sengketa Kutus Kutus, ia mengatakan riwayat penggunaan merek dan penilaian pengadilan terhadap iktikad para pihak menjadi bagian penting dalam perkara.

Sejumlah pemberitaan mengenai putusan peninjauan kembali menyebut Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek yang disengketakan. Namun, penilaian mengenai kepemilikan dan iktikad tidak baik tetap mengacu pada pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan.

Hermansyah mengingatkan pelaku usaha bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum atas identitas produk.

Ia menambahkan proses pendaftaran harus dilakukan dengan iktikad baik. Apabila terjadi sengketa, mekanisme hukum yang tersedia dapat digunakan untuk menguji keabsahan pendaftaran tersebut.

Hermansyah mengimbau pelaku usaha menelusuri merek sebelum mengajukan permohonan, memastikan tanda yang digunakan tidak melanggar hak pihak lain, serta mengurus pendaftaran sejak awal pengembangan usaha.

Menurut dia, langkah tersebut dapat mengurangi risiko sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan merek dalam jangka panjang.

Melalui penanganan administrasi merek sesuai ketentuan, DJKI menjalankan perannya dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual sekaligus menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai kewenangannya.

“Kasus ini menegaskan bahwa pelindungan merek tidak hanya berkaitan dengan pencatatan hak, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan atas hak pihak lain,” ujar Hermansyah.