Ia menjelaskan perkara perdata mengenai pembatalan merek dan proses pidana atas dugaan tindak pidana di bidang merek memiliki objek, tujuan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Dengan demikian, keberadaan proses pidana tidak dengan sendirinya menunda pelaksanaan putusan pembatalan merek yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hermansyah menyebut tindak lanjut administratif mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan tersebut mengatur penerimaan salinan resmi putusan berkekuatan hukum tetap oleh menteri dan pengumuman pembatalan dalam Berita Resmi Merek.
Menurut dia, sengketa Kutus Kutus juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya memahami prinsip pendaftaran merek di Indonesia.
Sistem hukum merek Indonesia menganut prinsip pendaftar pertama atau first to file, yakni hak atas merek pada prinsipnya diperoleh setelah merek terdaftar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Meski demikian, Hermansyah menegaskan pendaftaran merek tidak secara otomatis memberikan perlindungan mutlak apabila terdapat dasar hukum untuk membatalkannya.
Pasal 21 ayat (3) undang-undang tersebut mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Sementara itu, Pasal 76 membuka mekanisme gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
Pasal 77 ayat (2) juga mengatur bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan kategori kepentingan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.