Perbedaan sistem hukum dan tingkat perkembangan masing-masing negara,kata dia, tetap perlu dihormati, namun diperlukan titik temu untuk menangani persoalan yang bersifat lintas batas.
Dengan demikian, dia menilai setiap negara membutuhkan aturan bersama, yang tidak berarti semua negara harus memiliki regulasi yang sama, tetapi setidaknya ketika menyangkut persoalan lintas batas, diperlukan duduk bersama dalam forum yang paling tepat, yaitu forum multilateral.
Pandangan tersebut diperkuat Senior Manager Collective Rights Management Team WIPO Michel Allain yang menyoroti perubahan ekosistem industri kreatif dari media fisik, unduhan digital, streaming hingga AI.
Dia menilai perubahan tersebut membuat rantai nilai industri kreatif semakin bersifat global, sementara sistem yang mendukung pengelolaan hak masih kerap berjalan secara lokal.
"Ketika kita bergerak dari media fisik ke pengunduhan, kemudian streaming, dan sekarang AI yang menciptakan bentuk baru dalam penciptaan, distribusi, dan eksploitasi, rantai nilai ini telah menjadi global," ungkap Michel dalam kesempatan yang sama.
Namun, lanjutnya, sistem yang mendukung rantai nilai tersebut sering kali masih bersifat lokal sehingga setiap negara memiliki konsumsi global dengan pengelolaan dan cara kerja yang lokal.
Michel mengatakan terdapat tiga aspek yang menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola hak cipta lintas negara, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Dijelaskan bahwa ketiganya sangat bergantung pada kualitas, ketersediaan, serta kemampuan untuk saling bertukar data mengenai hak dan penggunaan karya.