NADIKABAR.COM — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyebutkan pengelolaan royalti lintas batas perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda diplomasi internasional.
Direktur Perdagangan Internasional Kemenlu RI Ditya Agung Nurdianto mengatakan hal tersebut sejalan dengan karakter ekonomi digital yang memungkinkan sebuah karya diproduksi di satu negara digunakan oleh masyarakat di negara lain dan menghasilkan pendapatan melalui berbagai platform serta sistem pengelolaan hak di sejumlah yurisdiksi.
"Dalam konteks ini, pengelolaan royalti lintas batas harus menjadi bagian penting dari agenda diplomasi internasional," kata Ditya dalam acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Ia mengatakan perkembangan platform digital, layanan streaming, kecerdasan buatan (AI), dan pemanfaatan karya secara lintas batas telah menciptakan tantangan sekaligus peluang baru bagi sistem hak cipta internasional.
Menurutnya, persoalan royalti lintas negara tidak lagi dapat dilihat semata sebagai persoalan teknis kekayaan intelektual, tetapi membutuhkan kerja sama berbagai pihak di tingkat internasional.
Sebab, kata dia, hak cipta lintas batas merupakan persoalan penting dalam kerja sama internasional antara pemerintah, WIPO (Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), perwakilan industri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Ditya mengatakan semakin besarnya penggunaan karya melalui ekosistem digital membuat penguatan koordinasi internasional menjadi penting untuk memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh imbalan yang adil dan transparan.
"Perkembangan ini menunjukkan pentingnya memperkuat kerja sama dan koordinasi internasional untuk memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak dapat menerima remunerasi yang adil dan transparan atas penggunaan karya mereka," ucap dia.
Dia menegaskan kerja sama tersebut tidak berarti seluruh negara harus memiliki regulasi yang identik.