Upaya tersebut dilakukan menjelang penerapan wajib halal yang akan dilakukan oleh BPJPH sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Nia mengatakan upaya lain yang kementerian lakukan adalah dengan mengusulkan dan merekomendasikan desa wisata untuk dapat mengakses layanan sertifikasi halal melalui SEHATI.

Kementerian juga melakukan pendampingan, edukasi dan sosialisasi kepada pelaku UMKM pariwisata di berbagai daerah tentang manfaat dalam menyediakan produk dan layanan yang memenuhi standar halal dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Diharapkan sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing destinasi wisata ramah muslim serta membuka peluang pasar yang lebih besar.

Meski demikian, Nia menyebut masih terdapat tantangan yang Kementerian Pariwisata hadapi dalam memperluas program percepatan sertifikasi halal. Seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran pentingnya sertifikat halal di kalangan pelaku usaha UMKM di desa wisata serta pemenuhan kelengkapan legalitas usaha pelaku UMKM pariwisata di desa wisata.

"Tantangan utamanya berada pada kapasitas kelembagaan di tingkat desa. Banyak UMKM pariwisata di desa wisata yang belum memiliki kelengkapan legalitas dasar usaha seperti NIB yang merupakan pra syarat sertifikasi," ucapnya.

Selain itu dari sisi infrastruktur, Kementerian Pariwisata juga menilai pemenuhan prasyarat halal seringkali membutuhkan standardisasi sanitasi dan suplai air bersih di sentra-sentra produksi lokal yang masih perlu kami tingkatkan keandalannya.