Tantangan lain yang Nia sebutkan yakni sektor non-UMKM seperti industri pariwisata restoran dan hotel beranggapan bahwa pengurusan sertifikasi halal akan memberatkan usaha karena membutuhkan pembiayaan yang cukup besar.

​​​​​​​Pada saat yang sama, dia menyatakan bahwa sertifikasi halal bukan sebuah cara untuk mencari masalah baru dalam sektor pariwisata maupun menjadi hal yang bersifat memaksa kelompok tertentu untuk mengikuti ajaran Islam.

"Sama sekali tidak. Kami selalu menekankan bahwa pengembangan wisata ramah muslim di Indonesia menggunakan pendekatan inklusif berupa penyediaan extended services (layanan tambahan), bukan mengubah syariat, budaya, atau kearifan lokal sebuah destinasi," katanya.

Sama halnya dari sisi tata kelola destinasi, Kementerian Pariwisata justru ingin memastikan bahwa penyediaan amenitas ramah muslim seperti ketersediaan musala yang bersih atau zonasi kuliner halal dirancang sedemikian rupa agar berpadu harmonis dengan arsitektur dan identitas asli daerah tersebut.

Misalnya di Bali, Danau Toba, atau Labuan Bajo. Fasilitas ini murni untuk pemenuhan hak kenyamanan dasar wisatawan muslim, tanpa mengurangi ruang atau memaksakan budaya bagi wisatawan non-muslim maupun masyarakat adat setempat.

"Dengan kata lain, pengembangan wisata ramah muslim berfokus pada pemenuhan kebutuhan yang minimal ada (dasar) seperti tempat ibadah, sanitasi yang bersih dan ketersediaan makanan halal untuk kenyamanan wisatawan muslim," tambah Nia.