NADIKABAR.COM β€” Juru Bicara Kementerian Pariwisata Nia Niscaya membeberkan bahwa pemerintah pada tahun ini menargetkan produk UMKM yang ada di 1.500 desa wisata mendapatkan sertifikasi halal.

"Tahun ini, Kementerian Pariwisata menargetkan produk UMKM di 1.500 desa wisata mendapatkan sertifikat halal. Target ini ditetapkan karena desa wisata adalah garda terdepan pariwisata berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan rantai pasok kuliner lokal," kata Nia kepada NadiKabar di Jakarta, Kamis.

Mengutip integrasi pendataan antara Kementerian Pariwisata dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per tanggal 31 Juli 2026 telah diterbitkan sebanyak 31.729 sertifikat halal yang tersebar di 1.120 desa wisata pada 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Angka itu dinilainya menjadi capaian yang signifikan dalam penguatan infrastruktur lunak pariwisata dalam negeri. Maka dari itu, Kementerian Pariwisata berupaya untuk mengakselerasi sisa target melalui penguatan kapasitas kelompok sadar wisata (pokdarwis) di desa-desa wisata berklasifikasi maju dan mandiri.

Guna mempercepat program sertifikasi halal, Kementerian Pariwisata memberikan dukungan penuh terhadap program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

"Intervensi kami berfokus pada akar rumput destinasi, di mana kami menjembatani informasi kepada pelaku usaha dan pokdarwis di desa wisata untuk dapat mengakses Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Kami secara aktif melakukan pendampingan kelembagaan dan penataan sentra kuliner desa wisata agar tata kelola dan kebersihannya memenuhi standar pengajuan sertifikasi dari BPJPH," katanya.

Upaya tersebut dilakukan menjelang penerapan wajib halal yang akan dilakukan oleh BPJPH sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Nia mengatakan upaya lain yang kementerian lakukan adalah dengan mengusulkan dan merekomendasikan desa wisata untuk dapat mengakses layanan sertifikasi halal melalui SEHATI.

Kementerian juga melakukan pendampingan, edukasi dan sosialisasi kepada pelaku UMKM pariwisata di berbagai daerah tentang manfaat dalam menyediakan produk dan layanan yang memenuhi standar halal dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Diharapkan sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing destinasi wisata ramah muslim serta membuka peluang pasar yang lebih besar.

Meski demikian, Nia menyebut masih terdapat tantangan yang Kementerian Pariwisata hadapi dalam memperluas program percepatan sertifikasi halal. Seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran pentingnya sertifikat halal di kalangan pelaku usaha UMKM di desa wisata serta pemenuhan kelengkapan legalitas usaha pelaku UMKM pariwisata di desa wisata.

"Tantangan utamanya berada pada kapasitas kelembagaan di tingkat desa. Banyak UMKM pariwisata di desa wisata yang belum memiliki kelengkapan legalitas dasar usaha seperti NIB yang merupakan pra syarat sertifikasi," ucapnya.

Selain itu dari sisi infrastruktur, Kementerian Pariwisata juga menilai pemenuhan prasyarat halal seringkali membutuhkan standardisasi sanitasi dan suplai air bersih di sentra-sentra produksi lokal yang masih perlu kami tingkatkan keandalannya.

Tantangan lain yang Nia sebutkan yakni sektor non-UMKM seperti industri pariwisata restoran dan hotel beranggapan bahwa pengurusan sertifikasi halal akan memberatkan usaha karena membutuhkan pembiayaan yang cukup besar.

​​​​​​​Pada saat yang sama, dia menyatakan bahwa sertifikasi halal bukan sebuah cara untuk mencari masalah baru dalam sektor pariwisata maupun menjadi hal yang bersifat memaksa kelompok tertentu untuk mengikuti ajaran Islam.

"Sama sekali tidak. Kami selalu menekankan bahwa pengembangan wisata ramah muslim di Indonesia menggunakan pendekatan inklusif berupa penyediaan extended services (layanan tambahan), bukan mengubah syariat, budaya, atau kearifan lokal sebuah destinasi," katanya.

Sama halnya dari sisi tata kelola destinasi, Kementerian Pariwisata justru ingin memastikan bahwa penyediaan amenitas ramah muslim seperti ketersediaan musala yang bersih atau zonasi kuliner halal dirancang sedemikian rupa agar berpadu harmonis dengan arsitektur dan identitas asli daerah tersebut.

Misalnya di Bali, Danau Toba, atau Labuan Bajo. Fasilitas ini murni untuk pemenuhan hak kenyamanan dasar wisatawan muslim, tanpa mengurangi ruang atau memaksakan budaya bagi wisatawan non-muslim maupun masyarakat adat setempat.

"Dengan kata lain, pengembangan wisata ramah muslim berfokus pada pemenuhan kebutuhan yang minimal ada (dasar) seperti tempat ibadah, sanitasi yang bersih dan ketersediaan makanan halal untuk kenyamanan wisatawan muslim," tambah Nia.