Untuk industri hasil tembakau (IHT), IKI Oktober 2026 masih berada dalam fase ekspansi meskipun mengalami perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya.
Kondisi tersebut ditopang oleh komponen pesanan baru dan produksi yang tetap ekspansif, sementara persediaan berada pada fase kontraksi.
Ia mengatakan pelaku industri hasil tembakau biasanya memiliki strategi khusus untuk mengantisipasi kebijakan baru pemerintah terkait kenaikan cukai.
Dari sisi ekspor, nilai ekspor produk olahan tembakau pada Januari-Agustus 2026 mencapai Rp1,48 triliun, meningkat 4,74 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Meski demikian, industri masih menghadapi tantangan berupa peredaran rokok ilegal yang pada 2025 tercatat mencapai 13,9 persen dari total rokok beredar.
Selain peredaran rokok ilegal, sejumlah regulasi terkait pembatasan kandungan nikotin dan tar, larangan penggunaan bahan tambahan, serta ketentuan gambar dan peringatan kesehatan turut menimbulkan ketidakpastian usaha yang memengaruhi tingkat optimisme sebagian pelaku industri.
Menanggapi hal tersebut, Kemenperin terus mengikuti perkembangan penyusunan regulasi terkait, termasuk harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang peringatan dan informasi kesehatan pada kemasan dan iklan produk IHT melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.