Menurutnya, penguatan industri hasil hutan dan perkebunan juga didukung kemampuan industri permesinan dalam negeri yang semakin mampu memenuhi kebutuhan sektor agro.

Sinergi antara industri pengguna dan produsen mesin dalam negeri dinilai penting untuk memperkuat ekosistem industri nasional.

Dari sisi keberlanjutan, modernisasi mesin diarahkan untuk meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya, mengurangi dampak lingkungan, serta menerapkan prinsip ekonomi sirkular.

Kemenperin juga mendorong pemanfaatan produk dalam negeri melalui reformasi TKDN yang difokuskan pada penyederhanaan perhitungan dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Untuk memperlancar verifikasi, calon peserta perlu memastikan kelengkapan dokumen dan validitas data. Tahapan pengajuan meliputi pemeriksaan administratif, verifikasi lapangan, evaluasi Tim Teknis, hingga penetapan dan pencairan bantuan.

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan TA 2026 menetapkan nilai pembelian mesin minimal Rp300 juta. Program tersebut menargetkan reimbursement sebesar Rp3,2 miliar untuk minimal empat industri, dengan nilai reimbursement maksimal Rp1 miliar per perusahaan.