NADIKABAR.COM — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem industri halal nasional yang semakin kuat dan berdaya saing.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya telah memiliki 22 lembaga pemeriksa halal (LPH), 15 di antaranya merupakan LPH utama dengan cakupan pemeriksaan nasional dan internasional.

Selain itu, dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menurut dia, kementerian yang dipimpinnya juga memiliki empat lembaga pendamping proses produk halal (LP3H), lima lembaga pelaksana pelatihan halal, serta tiga lembaga sertifikasi profesi untuk SDM industri halal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ia menyampaikan pihaknya secara berkelanjutan meningkatkan jumlah fasilitasi proses sertifikasi halal kepada pelaku usaha, terutama industri kecil dengan jumlah penerima pada 2026 mencapai 12.171 industri.