Febri mengatakan, pada tahun 2025 realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar (makanan, minuman dan farmasi) mencapai 99,99 persen. Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk tahun 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL).

Menurut dia, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen menjaga tata kelola peredaran gula industri. Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Dalam tata kelola tersebut, terdapat tiga jenis gula yang diatur, yakni GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP).

Sejak 2024, Kemenperin juga telah mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang menggunakan bahan baku impor. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.