Melalui aturan itu, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR. Namun, GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
βKemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,β ungkap Febri.
Kemenperin menegaskan pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola gula industri sekaligus memastikan distribusi GKR sesuai peruntukannya.
"Kemenperin mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan kurang tepat yang beredar," katanya.