Febri menegaskan Kemenperin berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola peredaran gula industri. Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu GKM, Gula GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP). Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.