Dalam forum yang disediakan Kemenpora, sejumlah isu mulai mengemuka antara lain terkait kesehatan mental (mental health), perkawinan usia dini, serta batasan usia yang dapat dikategorikan sebagai pemuda. Peserta memiliki pandangan berbeda mengenai rentang usia bagi seorang pemuda, mulai dari 16 hingga 30 tahun, maupun 14 sampai dengan 40 tahun.
Erick menambahkan, perbedaan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang perlu dibahas dan dirumuskan. Pemerintah akan menyaring berbagai usulan agar dapat menghasilkan kesepahaman, sebelum rancangan kebijakan didorong ke tahap berikutnya.
Kemenpora, sebut Erick, juga telah melakukan sosialisasi dengan Komisi X DPR RI. Pembahasan bersama legislatif dilakukan melalui diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD). Kegiatan itu telah mendapat respons terbuka dan positif oleh para wakil rakyat.