NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta masyarakat berhenti menyalahkan korban kasus pembunuhan berencana di Madiun, Jawa Timur, atas status perkawinan korban.
"Kami mengajak masyarakat untuk berhenti menyalahkan korban. Fokus kita seharusnya adalah memastikan keadilan bagi korban, pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, serta mencegah agar tragedi serupa tidak kembali terjadi," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hal ini penting, katanya, karena apapun status perkawinan korban, termasuk sebagai istri siri, tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan, apalagi penghilangan nyawa.
"Jangan sampai masyarakat lebih sibuk menghakimi kehidupan pribadi korban daripada mengecam tindakan keji yang telah merenggut nyawa seorang ibu dan anaknya," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.