Pihaknya mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketergantungan ekonomi, tanggung jawab terhadap anak, dan tekanan sosial kerap menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan, sehingga sulit keluar dari hubungan yang tidak sehat.
"Kita juga perlu memahami bahwa tidak semua perempuan memiliki kebebasan dan pilihan yang sama dalam menjalani kehidupannya. Ketergantungan ekonomi, tanggung jawab terhadap anak, dan tekanan sosial sering kali menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan dan sulit keluar dari hubungan yang tidak sehat," kata Amurwani.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap DH (30) dan anaknya, AGM (4), di Kota Madiun, Jawa Timur.
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.