Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KemenPPPA ajak masyarakat setop salahkan korban pembunuhan di Madiun
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta masyarakat berhenti menyalahkan korban kasus pembunuhan berencana di Madiun, Jawa Timur
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 16:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sangat sadis.
Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.