NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mendorong perlindungan dan pemenuhan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, dengan memperhatikan kemungkinan adanya unsur kekerasan, diskriminasi, atau kerentanan.

"Setiap tindakan kekerasan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. KemenPPPA mendorong agar penegak hukum tetap responsif terhadap kondisi, kebutuhan, dan hak perempuan, tanpa mencampuri kewenangan maupun proses hukum yang sedang berjalan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berusia 30 tahun terhadap suaminya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.