Pihaknya menyayangkan terjadinya kasus kekerasan yang mengakibatkan korban yang merupakan suami pelaku, tewas tersebut.

Ia menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menerapkan perspektif gender serta memperhatikan hak dan kondisi setiap pihak yang terlibat.

KemenPPPA pun telah berkoordinasi dengan penegak hukum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), bantuan hukum atau advokat, serta penyedia layanan terkait sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing lembaga.