Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KemenPPPA minta penanganan kasus di Kabupaten OKI berperspektif gender
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mendorong perlindungan dan pemenuhan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, dengan memperhatikan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 12:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pihaknya menyayangkan terjadinya kasus kekerasan yang mengakibatkan korban yang merupakan suami pelaku, tewas tersebut.
Ia menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menerapkan perspektif gender serta memperhatikan hak dan kondisi setiap pihak yang terlibat.
KemenPPPA pun telah berkoordinasi dengan penegak hukum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), bantuan hukum atau advokat, serta penyedia layanan terkait sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.