"Dengan pendekatan tersebut, pengarusutamaan gender (PUG) tidak diposisikan sebagai tambahan dalam program, tetapi menjadi bagian dari cara kementerian/lembaga melihat dan menyelesaikan persoalan pembangunan," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.

Melalui bimbingan teknis ini, KemenPPPA mendorong kementerian/lembaga untuk memahami konsep WPS dan menerjemahkannya ke dalam kebijakan, program, kegiatan, serta perencanaan dan penganggaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.