NADIKABAR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) menggaungkan inisiatif "Kerja Cepat Pasal 34" sebagai motivasi bagi setiap tenaga pendamping lapangan untuk menyukseskan perbaikan tata kelola bantuan sosial tepat sasaran melalui data Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital yang terintegrasi secara nasional.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, menegaskan inisiatif tersebut dirumuskan sebagai terjemahan langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyatukan langkah pusat dan daerah dalam mengentaskan kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan.
"Ingat ya, tema besarnya ini adalah Kerja Cepat Pasal 34. Maksudnya adalah untuk melakukan usaha bersama, kolaborasi pusat-daerah secara sistematis, terarah, terpadu, berkelanjutan, berpedoman pada mandat yang diberikan oleh Presiden," kata Mensos Saifullah dalam acara Penguatan Pelaksanaan Perlinsos Digital yang diikuti pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan operator data desa se-Sulawesi Selatan itu.
Dia menjelaskan penamaan tersebut sengaja disederhanakan agar mudah dipahami, namun memiliki akar filosofis yang sangat mendasar untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana amanat konstitusi.