Di hadapan para pemangku kepentingan ribuan orang peserta, Mensos membedah tiga pilar utama konstitusi negara. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pengelolaan sumber daya alam sebagai modal besar pembangunan, Pasal 31 menjamin hak atas pendidikan, sementara Pasal 34 memuat mandat negara untuk melindungi dan memelihara fakir miskin serta anak-anak terlantar.

"Pasal 34 ini adalah masyarakat yang perlu dibantu, perlu dilindungi, perlu mendapatkan atensi dan perhatian khusus dari negara. Yaitu siapa? Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara," ucap Mensos Saifullah Yusuf.

Dia mengumumkan intervensi perlindungan sosial dari pemerintah melalui bansos seperti sembako, bantuan langsung tunai, keluarga harapan, hingga jaminan kesehatan selama ini masih jauh dari tepat sasaran.

Kementerian Sosial (Kemensos) dalam hal ini menemukan dari 18 juta lebih KPM bansos sembako dan keluarga harapan, ada sebanyak 4 juta yang dipastikan tidak layak namun masih masuk daftar penerima selama bertahun-tahun.