Saifullah menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari persiapan penerapan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konsesi serta PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas, yang mencakup delapan sektor prioritas, termasuk layanan internet dan infrastruktur digital.

Implementasi regulasi secara efektif ditargetkan berjalan pada 2028, di mana masa transisi saat ini dimanfaatkan untuk mematangkan regulasi teknis bersama Kementerian Komdigi.

"Termasuk nanti bagaimana aturan ini bisa diimplementasikan di delapan sektor, salah satunya layanan internet. Sementara masih dalam proses pembicaraan, tentu aspirasi teman-teman disabilitas netra ini akan kita diskusikan dengan Komdigi lebih jauh," kata dia.