NADIKABAR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan Sekolah Rakyat tidak mentoleransi perundungan, kekerasan fisik dan seksual, serta tindakan intoleransi terhadap siswa maupun warga sekolah lainnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Sumedang, Kamis, mengatakan tiga hal tersebut tidak boleh terjadi karena Sekolah Rakyat diperuntukkan sebagai lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak dari berbagai latar belakang.
"Tidak boleh ada perundungan (bullying), tidak boleh ada kekerasan fisik dan seksual, dan tidak boleh ada intoleransi," katanya.
Ia menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan yang terbukti melakukan tindakan tersebut terhadap siswa selama menjalankan tugas di lingkungan Sekolah Rakyat.