NADIKABAR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan seleksi siswa Sekolah Rakyat dilakukan melalui mekanisme penjangkauan keluarga sesuai kriteria, bukan melalui pendaftaran langsung oleh masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Sumedang, Kamis, mengatakan calon siswa Sekolah Rakyat berasal dari keluarga yang masuk desil 1 dan desil 2, kemudian dilakukan pengecekan untuk memastikan kondisi keluarga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
"Siapa yang bisa sekolah di sini? Yaitu yang memenuhi kriteria, berada di desil 1, di desil 2, setelah dicek memang sesuai kriteria. Tidak ada titip menitip," katanya.
Ia menjelaskan proses penjangkauan calon siswa dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping sosial dengan dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) serta dinas terkait di daerah.
Menurut dia, mekanisme tersebut membuat Sekolah Rakyat tidak membuka pendaftaran secara umum, sehingga calon siswa harus ditemukan dan disesuaikan dengan kriteria melalui proses penjangkauan yang dilakukan petugas terkait.
"Jadi tidak ada pembukaan pendaftaran di Sekolah Rakyat. Yang ada adalah penjangkauan," ujarnya.
Setelah calon siswa memenuhi persyaratan, nama calon peserta didik harus diusulkan oleh kepala daerah sebagai bagian dari proses penetapan siswa Sekolah Rakyat yang telah memenuhi kriteria.
"Semua yang bisa sekolah di sini wajib diusulkan oleh Bapak Bupati. Jadi kalau Bapak Ibu sekalian sudah berada di sini, itu tentu sudah disetujui oleh Pak Bupati," kata Mensos.
Saifullah menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penjangkauan dan penerimaan siswa harus memastikan program tersebut diberikan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi persyaratan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Ia menekankan mekanisme tersebut penting untuk menjaga Sekolah Rakyat tetap diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang menjadi sasaran program, sekaligus memastikan bantuan pendidikan diberikan sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.