NADIKABAR.COM — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat upaya menjaga harga ayam hidup agar layak bagi peternak melalui pengendalian produksi, peningkatan penyerapan, serta pembenahan distribusi dan tata niaga perunggasan berkelanjutan.

"Kami terus mendorong harga ayam hidup di tingkat peternak naik bertahap di atas harga pokok produksi (HPP) dan menuju harga acuan pembelian (HAP) tingkat peternak sebesar Rp25.000 per kilogram," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda, dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dia menyampaikan Kementan saat ini mengimbau harga minimal Rp22.000 per kilogram. Kementan mengakui harga di kandang di sejumlah daerah, terutama bagi peternak mandiri, masih tertekan dan belum sepenuhnya menutup biaya produksi.

Sejak Mei 2026, pemerintah dan pelaku usaha menyepakati harga minimal Rp19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kilogram atau lebih. Meski demikian, harga di kandang tercatat sekitar Rp12.000 sampai Rp14.000 per kilogram pada Juni dan Juli 2026.

Seluruh layanan rekomendasi usaha perunggasan ditunda sementara, produksi day old chick (DOC) dikendalikan, dan rumah potong hewan unggas (RPHU) diminta menyerap ayam peternak.

Memasuki Agustus-September 2026, harga di kandang relatif stabil di kisaran Rp22.000-Rp23.000 per kilogram. Namun, memasuki Oktober 2026, harga kembali terkoreksi ke Rp18.000-Rp20.000 per kilogram.