Pemerintah pun menahan pemberlakuan seluruh layanan rekomendasi sampai harga ayam kembali stabil, minimal Rp22.000 per kilogram.
Pada awal November, pantauan asosiasi peternak menunjukkan harga kembali naik ke kisaran Rp21.000 sampai Rp22.500 per kilogram, masih mendekati biaya produksi.
Agung menjelaskan Kementan menjalankan berbagai instrumen stabilisasi secara terpadu.
"Pengendalian produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan," tuturnya.
Di hulu, Kementan menata pasokan DOC agar selaras dengan kebutuhan pasar. Di hilir, penyerapan ayam hidup oleh RPHU didorong lewat koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin), disertai perluasan pemasaran karkas dan produk olahan.
Pengawasan diperketat untuk semua pelaku. Kementan menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan terintegrasi pada 2025 dan, pada Juli 2026, memperingatkan bahwa pelaku yang memainkan harga dapat dipidanakan.