NADIKABAR.COM — Kementerian Ekonomi Kreatif memasukkan profesi pengisi suara atau voice over sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) untuk memperluas peluang kerja dan mengembangkan potensi industri.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Bandung, Kamis, mengatakan pengakuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembangkan industri pengisi suara yang memiliki potensi ekonomi.
“Jadi kan ada subsektor mulai fashion, kuliner, kriya, games aplikasi, musik, film, sekarang ada tambahannya adalah voice over,” kata Teuku Riefky dalam kegiatan Wonderful Voice of Indonesia 2026.
Ia mengatakan pengembangan industri pengisi suara dilakukan melalui kolaborasi pemerintah dengan Voice Institute Indonesia sejak 2022, antara lain melalui program Wonderful Voice of Indonesia yang merekrut dan melatih talenta untuk memenuhi kebutuhan industri.