Mugiyanto menjelaskan Kementerian HAM saat ini masih menggunakan PRISMA sebagai instrumen penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha karena regulasi khusus mengenai hal tersebut belum terbit.

Kementerian HAM juga telah memperbaiki instrumen PRISMA yang sebelumnya dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengharapkan partisipasi perusahaan dalam penilaian mandiri tersebut menjadi modal untuk memperkuat penerapan HAM dalam praktik bisnis, termasuk ketika pemerintah menerbitkan regulasi yang lebih mengikat.

Kementerian HAM, kata dia, tengah mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan HAM Pelaku Usaha. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat dan operasional bagi perusahaan dalam menjalankan kewajiban penghormatan HAM.